Kuota Bantuan BPUM UMKM Tahap 3 Dibuka Untuk Tahun 2021
Datang kabar yang menggembirakan untuk para bisnis umkm di indonesia, kabarnya kini pemerintah kembali membuka gelombang pendaftaran untuk tahap 3 untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari presiden (BANPRES) atau Bantuan Lansung Tunai (BLT).
Bantuan ini di peruntukan bagi para umkm yang terdampak covid-19, maka untuk itu pemerintah memberikan bantuan tahap 3 di tahun 2021 ini untuk keberlangsungan dan untuk pemulihan ekonomi di indonesia.
Cara daftar bantuan BPUM UMKM 2021
Berapa dana BPUM yang di bagikan untuk tahap 3
Berdasarkan peraturan pemerintah untuk tahap 3 ini jumlah yang akan dibagikan berbeda dengan tahap sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pemerintah memberikan bantuan dengan total Rp 2,4 juta per-orang.
Sedangkan untuk tahap 3 ini pemerintah mengurangi jumlah bantuan menjadi Rp 1,2 juta per-orang
Apakah saya bisa mendaftar
Untuk mendapatkan bantuan ini pemerintah memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pengusaha mikro
Adapun syaratnya antara lain adalah :
- Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal (pinjaman) atau investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan warga negara indonesia (WNI)
- Memiliki nomer induk kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (KK)
- Bukan bagian dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Siapa saja yang berhak dapat dana BPUM
Menurut peraturan yang telah di tetapkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 pemerintah telah mengatur sejumlah ketetapan siapa saja yang berhak atau dapat menerima bantuan UMKM
Aturan yang telah ditetapkan pemeritah adalah :
- Belum pernah menerima sama sekali dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahap sebelumnya
- Dan tidak sedang menerima KUR
Jika anda sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas maka anda berhak mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini
Kapan pendaftaran Dibuka
Pada tahap 3 ini pemerintah sudah memberikan rencana akan dibuka pada semester 1 tahun 2021. Kemungkinan besar akan dibuka dan dimulai pada bulan april ini, Sedangkan untuk kuota penerima pemerintah memberikan kuota pengajuan sebanyak 12,8 juta pelaku usaha
Apa saja dokumen yang harus diajukan
Para pendaftar jika ingin mengajukan bantuan ini maka perlu menyiapkan beberapa dokumen, Dokumen yang perlu disiapkan antara lain :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
- Alamat tempat usaha
- Foto bidang usaha
- Nomor telepon pendaftar
- Alamat Email pendaftar
Teruntuk yang sudah memiliki rekening BRI dan BNI maka perlu melampirkan nomer rekening tabungan sedangkan untuk yang belum memiliki rekening maka pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru
Pada tahap sebelumnya pencairan hanya bisa dilakukan melalui bank BRI, tetapi saat ini pemerintah telah menambahkan bank penyalur dengan bank BNI, BPD, dan PT POS
Bagaimana cara mendaftar BPUM
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan diri bisa mendaftarkan langsung ke bagian lembaga pengusul yang sudah di tunjuk, lembaga itu antara lain:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah bisa mendaftar secara online
Selain mendaftar langsung ke lembaga pengusul anda juga dapat mendaftar secara online melalui link formulir pendaftaran yang telah dibagikan oleh pemerintah daerah masing-masing